TEMU WICARA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.


 

Di sela-sela kegiatan di bulan suci Ramadhan yang diawali dengan umrah bersama pada tanggal 12 September 2007 dan berbuka bersama serta shalat tarawih berjamaah setiap minggu, KJRI Jeddah kedatangan tamu dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 September 2007 yang terdiri dari Letjen TNI (purnawirawan) Achmad Roestandi, SH (hakim Mahkamah Kostitusi RI) dan istri, Soedarsono, SH (hakim mahkamah Konstitusi RI) dan istri, Akhmad Fadlil Sumadi, SH, M. Hum (panltera Mahkamah Konstitusi) dan istri.   

Dalam rangka sosialisasi Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia diadakanlah Temu Wicara yang dimulai pada jam 17.00 waktu KSA.  Acara diawali dengan sambutan Konsul Jenderal RI, Gatot Abdullah Mansyur yang menyatakan perlunya mendalami wewenang Mahkamah Konstitusi khususnyanya bagi warga yang ingin mengajukan keberatan atas pelaksanaan undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi, dimana hal ini merupakan hak sebagai warga negara.

Memasuki acara inti Letjen TNI (purn) Achmad Roestandi, SH terlebih dahulu menjelaskan alasan dilakukannya sosialisasi di Saudi Arabia untuk pertama kalinya untuk wilayah luar negeri. Kemudian beliau menjelaskan untuk menegakkan keadilan diperlukan tiga unsur penting antara lain pertama; keputusan yang baik, semangat dan dedikasi, kedua; penegak hukum yang mampu, mau dan malu, ketiga; kesadaran masyarakat mengenai masalah penegakan hukum.   

Setelah itu dipaparkan perkembangan gagasan pendirian Mahkamah Konstitusi yang mepunyai sejarah panjang yaitu sejak dilahirkannya UUD ’45 pada tahun 1959. Ide tersebut berkembang lagi pada tahun 80-an dan pada tahun 1973 mulai lahir embrio dengan TAP sebagai landasannya. Dan setelah diadakannya amandemen terhadap UUD pada tahun 99, 2000, 2001 dan 2000, dimana terdapat pertambahan sebanyak 199 ayat atau sekitar 300% penambahan dari undang-undang awal. Kemudian Mahkamah Konstitusi dibentuk secara resmi pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 sebagai landasannya  dan pada saat yang sama lahir pula lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPP, KPU dll.

Selain itu juga dijelaskan tentang empat wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain pengujian UUD secara visual tentang proses pembentukan undang-undang tersebut dan melalui uji materiil, tentang materi muatan seperti pasal, ayat dan bagian-bagian dalam undang-undang. Dalam paparan tersebut dijelaskan pula fungsi lembaga-lembaga negara lainnya berikut fungsinya secara detail.

Acara dilanjutkan dengan dialog singkat dengan hadirin dan diakhiri dengan buka puasa bersama setelah azan maghrib berkumandang. (SA)  

 




  Return  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Address:
Al-Mualifin Street,
Al-Rehab Dist. / 5
P.O. Box. 10
Jeddah 21411
Saudi Arabia

Email KJRI
(966-2) 6711271
(966-2) 6730205

Kunjungan / Tamu