TEMU WICARA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

Di sela-sela
kegiatan di bulan suci Ramadhan yang diawali
dengan umrah bersama pada tanggal 12 September
2007 dan berbuka bersama serta shalat tarawih
berjamaah setiap minggu, KJRI Jeddah kedatangan
tamu dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25
September 2007 yang terdiri dari Letjen TNI (purnawirawan)
Achmad Roestandi, SH (hakim Mahkamah Kostitusi
RI) dan istri, Soedarsono, SH (hakim mahkamah
Konstitusi RI) dan istri, Akhmad Fadlil Sumadi,
SH, M. Hum (panltera Mahkamah Konstitusi) dan
istri.
Dalam rangka
sosialisasi Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia diadakanlah
Temu Wicara yang dimulai pada jam 17.00 waktu
KSA. Acara diawali dengan sambutan Konsul
Jenderal RI, Gatot Abdullah Mansyur yang
menyatakan perlunya mendalami wewenang Mahkamah
Konstitusi khususnyanya bagi warga yang ingin
mengajukan keberatan atas pelaksanaan
undang-undang yang tidak sesuai dengan
konstitusi, dimana hal ini merupakan hak sebagai
warga negara.
Memasuki
acara inti Letjen TNI (purn) Achmad Roestandi,
SH terlebih dahulu menjelaskan alasan
dilakukannya sosialisasi di Saudi Arabia untuk
pertama kalinya untuk wilayah luar negeri.
Kemudian beliau menjelaskan untuk menegakkan
keadilan diperlukan tiga unsur penting antara
lain pertama; keputusan yang baik, semangat dan
dedikasi, kedua; penegak hukum yang mampu, mau
dan malu, ketiga; kesadaran masyarakat mengenai
masalah penegakan hukum.
Setelah itu
dipaparkan perkembangan gagasan pendirian
Mahkamah Konstitusi yang mepunyai sejarah
panjang yaitu sejak dilahirkannya UUD ’45 pada
tahun 1959. Ide tersebut berkembang lagi pada
tahun 80-an dan pada tahun 1973 mulai lahir
embrio dengan TAP sebagai landasannya. Dan
setelah diadakannya amandemen terhadap UUD pada
tahun 99, 2000, 2001 dan 2000, dimana terdapat
pertambahan sebanyak 199 ayat atau sekitar 300%
penambahan dari undang-undang awal. Kemudian
Mahkamah Konstitusi dibentuk secara resmi pada
tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang nomor 24
tahun 2003 sebagai landasannya dan pada saat
yang sama lahir pula lembaga-lembaga negara
lainnya seperti DPP, KPU dll.
Selain itu
juga dijelaskan tentang empat wewenang Mahkamah
Konstitusi antara lain pengujian UUD secara
visual tentang proses pembentukan undang-undang
tersebut dan melalui uji materiil, tentang
materi muatan seperti pasal, ayat dan
bagian-bagian dalam undang-undang. Dalam paparan
tersebut dijelaskan pula fungsi lembaga-lembaga
negara lainnya berikut fungsinya secara detail.
Acara
dilanjutkan dengan dialog singkat dengan hadirin
dan diakhiri dengan buka puasa bersama setelah
azan maghrib berkumandang. (SA)